Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak. Usai ditembak, jasad ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut dibawa ambulans dan dikawal perwira menengah.
Momen tersebut terungkap dalam sidang etik Ferdy Sambo beberapa waktu lalu. Sebagaimana laporan tim investigasi detikX, jasad Yoshua dibawa ambulans pada pukul 19.15 sampai 19.30 WIB.
Ambulans itu diketahui datang atas permintaan Kabag Gakkum Roprovos Divpropam Kombes Susanto. Dia juga dalam sidang mengaku permintaan ambulans tersebut atas perintah Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memanggil ambulans, Kombes Susanto juga ikut mengawal jenazah Brigadir J ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca juga: Bersih-bersih Darah Geng Sambo |
Setelah jenazah diangkut, seorang asisten rumah tangga di rumah dinas Sambo tiba-tiba saja menyiram darah di TKP dengan seember air. Melihat tindakan ART itu, Kombes Budhi Herdi menanyakan siapa yang memerintahkannya menyiram darah tersebut.
"Perintah Bapak (Ferdy Sambo)," tutur ART itu kepada Budhi.
Tim detikX juga telah menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono terkait temuan ini. Namun Syahar sama sekali tidak menggubris permohonan wawancara. Tim detikX juga menghubungi komisioner Kompolnas Pudji Hartanto, yang mengklaim hadir dalam persidangan etik Sambo. Pudji tidak membantah cerita yang kami dapatkan. Dia lantas memberikan pernyataan Sambo yang ia catat pada saat sidang etik berlangsung.
"Saya membenarkan semua keterangan saksi di sidang etik ini walaupun ada beberapa hal yang akan saya buktikan sebagai pembelaan saat di sidang pengadilan pidana nantinya," kata Sambo sebagaimana disampaikan Pudji kepada reporter detikX.
Tim detikX juga telah berupaya menghubungi pengacara Sambo, Arman Hanis, untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Sambo dalam sidang etik itu. Namun Arman menolak permintaan wawancara kami dengan menyatakan bahwa dia akan berbicara pekan ini kepada media.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Mereka dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Simak Video "Video: Kebakaran Sukahaji Bandung, Pedagang Kayu Ada yang Rugi Sampai Rp 150 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)