Usai Ditembak, Jasad Yoshua Dibawa Ambulans-Dikawal Perwira

Kabar Nasional

Usai Ditembak, Jasad Yoshua Dibawa Ambulans-Dikawal Perwira

Tim detikX - detikJabar
Selasa, 30 Agu 2022 20:00 WIB
Kelanjutan Kasus Brigadir J Hingga Daftar Mutasi Polri Terbaru
Brigadir Yoshua (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak. Usai ditembak, jasad ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut dibawa ambulans dan dikawal perwira menengah.

Momen tersebut terungkap dalam sidang etik Ferdy Sambo beberapa waktu lalu. Sebagaimana laporan tim investigasi detikX, jasad Yoshua dibawa ambulans pada pukul 19.15 sampai 19.30 WIB.

Ambulans itu diketahui datang atas permintaan Kabag Gakkum Roprovos Divpropam Kombes Susanto. Dia juga dalam sidang mengaku permintaan ambulans tersebut atas perintah Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memanggil ambulans, Kombes Susanto juga ikut mengawal jenazah Brigadir J ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur.

Setelah jenazah diangkut, seorang asisten rumah tangga di rumah dinas Sambo tiba-tiba saja menyiram darah di TKP dengan seember air. Melihat tindakan ART itu, Kombes Budhi Herdi menanyakan siapa yang memerintahkannya menyiram darah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Perintah Bapak (Ferdy Sambo)," tutur ART itu kepada Budhi.

Tim detikX telah berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo untuk mengkonfirmasi seluruh temuan ini. Namun, sampai naskah ini diterbitkan, Dedi belum menjawab telepon maupun pesan singkat kami. Sementara itu, Kabag Penum Kombes Nurul Azizah mengaku tidak tahu-menahu soal isi sidang etik Sambo. Dia meminta tim detikX langsung menghubungi timsus.

Tim detikX juga telah menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono terkait temuan ini. Namun Syahar sama sekali tidak menggubris permohonan wawancara. Tim detikX juga menghubungi komisioner Kompolnas Pudji Hartanto, yang mengklaim hadir dalam persidangan etik Sambo. Pudji tidak membantah cerita yang kami dapatkan. Dia lantas memberikan pernyataan Sambo yang ia catat pada saat sidang etik berlangsung.

"Saya membenarkan semua keterangan saksi di sidang etik ini walaupun ada beberapa hal yang akan saya buktikan sebagai pembelaan saat di sidang pengadilan pidana nantinya," kata Sambo sebagaimana disampaikan Pudji kepada reporter detikX.

Tim detikX juga telah berupaya menghubungi pengacara Sambo, Arman Hanis, untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Sambo dalam sidang etik itu. Namun Arman menolak permintaan wawancara kami dengan menyatakan bahwa dia akan berbicara pekan ini kepada media.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Mereka dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kebakaran Sukahaji Bandung, Pedagang Kayu Ada yang Rugi Sampai Rp 150 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)


Hide Ads