Dipecat Polri, Irjen Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding!

Kabar Nasional

Dipecat Polri, Irjen Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding!

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 28 Agu 2022 17:36 WIB
Irjen Ferdy Sambo sewaktu menjalani persidangan etik
Ferdy Sambo (Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari institusi Polri. Surat permohonan banding sudah dikirimkan Sambo ke Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi, sebagaimana dilansir detikNews, Minggu, (28/8/2022).

Arman menyatakan meski resmi mengajukan banding memori banding sejauh ini belum diserahkan. Dia beralasan, eks Kadiv Propam tersebut memiliki waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ujarnya.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah angkat bicara soal banding Sambo. Dia menyebut banding merupakan hak dari eks Kadiv Propam Polri tersebut.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, sebagaimana dilansir detikNews, Minggu (28/8/2022).

Menurut Sigit, banding Sambo nantinya akan diproses lagi melalui komite etik. Sehingga akan ada putusan lagi terhadap Sambo.

"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.

Sigit tak banyak bicara terkait pengajuan banding Sambo. Pihaknya juga enggan berspekulasi soal banding Sambo diterima atau tidak.

"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," lanjutnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads