Irjen Ferdy Sambo sempat menyatakan mundur dari Polri lewat surat namun ditolak. Kini, terungkap alasan Polri menolak pemunduran Ferdy Sambo.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir detikNews, Minggu (28/8/2022).
Sigit menuturkan usai sidang tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding. Menurut Sigit, upaya banding merupakan hak dari eks Kadiv Propam Polri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.
Diketahui, Sambo sendiri telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik. Surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak akan diproses.
"Tidak (akan diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dedi menegaskan bahwa upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut..
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," katanya.
(dir/dir)