Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri usai terlibat otaki pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut banding merupakan hak dari eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, sebagaimana dilansir detikNews, Minggu (28/8/2022).
Menurut Sigit, banding Sambo nantinya akan diproses lagi melalui komite etik. Sehingga akan ada putusan lagi terhadap Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.
Sigit tak banyak bicara terkait pengajuan banding Sambo. Pihaknya juga enggan berspekulasi soal banding Sambo diterima atau tidak.
"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," lanjutnya.
Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
(dir/dir)