Seperti diketahui, pemeriksaan Putri berlangsung di Bareskrim Polri, Markas Besar Polri, Jumat (26/8/2022), dari pukul 11.00 WIB hingga 23.40 WIB. Putri ditanya 80 pertanyaan oleh penyidik.
Dari banyak keterangan yang diungkapkan Putri dalam 12 pemeriksaan yang dijalani, salah satu keterangan adalah terkait kekerasan seksual yang dialaminya.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri seperti dilansir dari detikNews, Sabtu (27/8/2022).
Arman juga mengatakan kliennya telah menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik. Diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yoshua adalah adanya tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya.
"Sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," katanya.
Selanjutnya, Putri juga disebut telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.
"Secara konsisten juga klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," kata Arman Hanis.
Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada 8 Juli 2022. Putri juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (mso/mso)