Dua pemuda asal Kabupaten Sukabumi ini harus berurusan dengan polisi gegara memiliki ribuan butir obat keras berbagai jenis. Keduanya pun digiring ke markas polisi.
Polisi mengungkapkan penangkapan dua pemuda itu berawal dari keresahan masyarakat terkait peredaran obat-obatan di wilayahnya. Atas informasi itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah itu, polisi mengantongi identitas seorang pemuda berinisial NF (21). Pemuda itu diketahui sebagai pemilik dan pengedar obat keras.
"Kita amankan di sekitar Parakansalak malam tadi di jalan raya saat sedang bertransaksi. Dia menjual paket 5 strip seharga Rp 250 ribu, saat kita lakukan pemeriksaan ternyata ada informasi soal pembeli paketan diduga untuk stok yang kita amankan juga, RM remaja usia 19 tahun," kata Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan kepada detikJabar, Sabtu (27/8/2022).
NF menyimpan obat-obatan miliknya di dua tempat. Selain di tas, ia juga menyembunyikan obat larang edar bebas itu di jok motornya. Total ada 1.401 butir obat keras yang diamankan polisi dari tangan NF dan dari tangan RM 94 butir.
"Kami menindaklanjuti keresahan masyarakat, infonya mereka ini diduga menjual ke anak sekolah dan kalangan milenial, namun akan kita cek kebenarannya kalau memang ada kita lakukan tindakan. Kita juga sudah koordinasi dengan PGRI dan seluruh kepala sekolah, kalau ada indikasi kita cek," ujar Dodi.
"Efek obat itu selain halusinasi juga berpotensi menyebabkan penggunanya melakukan kekerasan dan melawan terhadap guru. Alhamdulillah berhasil kita cegah dengan mengamankan pelaku-pelakunya," ujar Dodi menambahkan.
(sya/mso)