Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap fakta kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kesaksian dan pengakuan Bharada E ini berujung terbongkarnya sandiwara jahat dilakoni Irjen Ferdy Sambo.
Alibi Sambo soal Brigadir J tewas karena insiden tembak-menembak di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, ternyata bualan belaka. Bharada E yang awalnya disebut-sebut terlibat dar-der-dor dengan Brigadir J akhirnya buka suara soal peristiwa sebenarnya.
Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menembak mati Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Bharada E, tim khusus Polri yang menangani kasus ini menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi. Putri merupakan istri Sambo.
Dikutip dari detikNews, Jumat (26/8/2022), ada dua hal yang memicu Bharada E membongkar skenario Ferdy Sambo berkaitan kematian Brigadir J.
1. Bharada E Bertemu Ortu
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bicara soal Bharada E yang mengungkapkan fakta-fakta terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Penyidik Tim Khusus mengupayakan agar Bharada E mau memberi pengakuan terkait kasus tersebut. Agus mengatakan bahkan Tim Khusus mendatangkan orang tua Bharada E dalam proses pemeriksaan Bharada E.
Kehadiran orang tua membuat Bharada E terbuka. Dia mengatakan keterbukaan Bharada E tak semata karena hadirnya pengacara baru yakni Deolipa dan Boerhanuddin.
"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia, kasih orang tuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri," ucap Komjen Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (10/8).
2. Tidak Terwujudnya Janji Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Sambo menjanjikan penghentian kasus (SP3) kematian Brigadir J. Nyatanya janji Sambo itu tak terwujud. Bharada E pun kecewa setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ternyata pada saat itu saudara Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Jenderal Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Keterangan yang disampaikan Bharada E akhirnya mematahkan skenario yang dibuat Sambo. "Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka, sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu," ucap Sigit.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Baharda E meminta didampingi pengacara baru. Selain itu, dia juga menolak bertemu Ferdy Sambo.