Irjen Ferdy Sambo meminta maaf atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Lewat secarik surat, eks Kadiv Propam Polri itu juga mengungkapkan penyesalan karena perbuatannya juga turut menyeret sejumlah senior dan rekan-rekan sejawatnya di Polri.
Dalam surat yang diperoleh detikcom secara eksklusif, Ferdy Sambo akan menjalani konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku atas kasus pembunuhan di Duren Tiga. Ia juga mengaku siap menanggung akibat hukum yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," tulis Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam surat yang ia tanda tangani bertanggal 22 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo juga berharap proses hukum yang ia jalani dapat memberikan keadilan kepada semua pihak.
"Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," ujarnya.
Ferdy Sambo Menyesal Seret Rekan Sejawat
Dalam surat yang ditulis pada secarik kertas itu, Irjen Ferdy Sambo juga mengungkapkan penyesalan mendalam. Ia meminta maaf karena, akibat perbuatannya, senior hingga rekan sejawatnya di Polri harus menerima konsekuensi hukuman.
"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo kembali menyampaikan permintaan maafnya kepada para senior dan rekan sejawat di Polri.
"Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ucap Ferdy Sambo.
Selanjutnya Sambo Siap Bela Anak Buah
Sambo Siap Bela Anak Buah
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut, Ferdy Sambo mengaku segala perbuatannya dan siap bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pernyataan itu terungkap saat Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap Sambo.
"Bahasanya waktu itu saya (Sambo) akan tanggung jawab. Saya kan juga ngomonglah ya, nyentuh dia gitu ya, karena kalau di awal kalian tahu saya, salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu jadi tumbal," kata Taufan, Rabu (24/8/2022).
Taufan mengatakan Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Dia menyebut Ferdy Sambo juga akan bertanggung jawab karena melibatkan banyak orang.
"Makanya waktu itu saya tanya sama dia (Ferdy Sambo), setelah pertanyaan pokok dan sampingannya kalau saya tanya, 'kamu merasa nggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah inilah', 'iya, Pak, saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya', 'benar ya?' Saya bilang. 'Kasihan ini anak muda', begitu. Itu sebetulnya pertanyaan pokoknya kan bukan di situ, 'Apa yang kamu lakukan?' Kan begitu," kata Taufan.
Ingin Bebaskan Bharada Richard Eliezer
Taufan mengungkapkan, Ferdy Sambo ingin membebaskan Bharada E dari jerat hukum. Menurutnya, hal itu akan ditentukan pada saat di pengadilan.
"Dia bilang begitu (ingin membebaskan Bharada E). Makanya kita lihat saja nanti. Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu (kebebasan), Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak, bahwa dia sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana. Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, mudah-mudahan, hakimlah yang memutuskan," katanya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Simak Video "Irjen Ferdy Sambo, Awalnya Belasungkawa Ternyata Dia Pelakunya"
[Gambas:Video 20detik]
(yum/yum)