Dada Rosada, mantan Wali Kota Bandung akan bebas dari Lapas Sukamiskin, dengan status cuti menjelang bebas (CMB) hari ini, Jumat (26/8/2022).
Tak hanya kolega, simpatisan Dada Rosada yang tergabung dalam Sahabat Dada Rosada juga hadir di Lapas Sukamiskin untuk menyambut Dada Rosada.
Simpatisan ini mengenakan baju berwarna putih dengan gambar wajah Dada Rosada yang mengenakan iket dan bertuliskan 'SADAR' atau Sahabat Dada Rosada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahabat Dada Rosada, Kurnia menyebut, Dada Rosada telah menjalani hukuman sembilan tahun penjara.
"Alhamdulillah, tsayakurbinimah, Pak Dada hampir sembilan tahun atau tepatnya sembilan tahun ketika masuk Cipinang tanggal 26 Agustus 2013, pas hari ini 26 Agustus 2022 yaitu sembilan tahun," katanya.
"Harinya pun sama, masuk Cipjnang Hari Jumat Pukul 16.00 WIB lebih dan hari ini Pak Dada bebas," tambahnya.
Saat disinghung mengapa dirinya mengenakan baju bergambarkan Dada Rosada, ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Dada Rosada yang merupakan sahabatnya.
"Ya memang dari dulu bersahabat dengan Pak Dada, sebelum beliau jadi wali kota," ucapnya.
Selain simpatisan, ada juga mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, mantan Wakil Bupati Bandung Deden Rumaji dan sejumlah mantan pejabat Pemkot Bandung hadir di Lapas Sukamiskin untuk menyambut Dada Rosada.
Sekadar diketahui, Dada Rosada ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Ia menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013. Menyusul jejak Dada, Sekretaris Kota Bandung saat itu Edi Siswadi diamankan KPK pada Jumat 16 Agustus 2013.
Pada 2014, Dada dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
(wip/orb)