BR (26), pria asal Kelurahan Muka, Cianjur ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap S (21), keponakannya sendiri.
Informasi yang dihimpun detikJabar, tindak penganiayaan dan percobaan pemerkosaan itu bermula ketika BR datang ke rumah S dengan keadaan mabuk. S yang takut pun segera masuk ke kamar.
Saat tengah malam, pintu kamar S tiba-tiba dibuka, dan BR masuk ke kamarnya dengan kondisi setengah telanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu masuk saya tanya mau ngapain, tapi tiba-tiba langsung mendekati dan membekap mulut saya," ungkap S, Kamis (25/8/2022).
Setelah itu, pelaku membenturkan kepala korban dan hendak memperkosa korban. Beruntuk korban bisa berteriak meminta bantuan usai tangan pelaku terlepas dari mulut korban.
Seketika ibu korban dan beberapa orang warga datang. Pelaku pun langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Meski berhasil lolos dari upaya pemerkosaan korban mengalami trauma serta luka lebam di kepala dan beberapa bagian tubuh akibat penganiayaan.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan kasus tersebut sudah ditangani langsung oleh Satreskrim.
"Jadi kami juga mendapatkan laporan dari terlapor yang mengalami tindak pidana percobaan pemerkosaan. Kami merespons dengan adanya pengecekan dari Satreskrim Polres Cianjur ke Polsek Cianjur," katanya.
Dia mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Awal laporan yang dikenakan pasal penganiayaan. Tapi ternyata pelaku juga melakukan upaya pemerkosaan kepada korban. Jadi ada penambahan pasal yang tadinya pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP kita juntokan dengan pasal percobaan pemerkosaan," ungkapnya.
(mso/mso)