Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui jika sopir yang turut tewas dalam kejadian tersebut melakukan kelalaian dalam berkendara.
Menurutnya sopir memaksakan berkendara meski truk sudah beberapa kali mengalami masalah, terutama dalam pengereman. Selain itu, sopir juga tidak menggunakan jalur penyelamatan setelah rem bermasalah atau blong.
"Jadi saat kejadian kernet sudah memberitahu untuk menggunakan jalur penyelamatan, tapi sopir tidak mengindahkannya. Selain itu tetap memaksakan berkendara padahal sudah beberapa kali kendaraan bermasalah. Sehingga sopir ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, Rabu (24/8/2022).
Doni mengatakan proses hukum pada tersangka tidak dilanjutkan sebab tersangka meninggal dunia. "Karena tersangka meninggal dunia, proses hukumnya dihentikan," kata dia.
Namun pihaknya akan tetap memanggil pemilik truk untuk diperiksa dan dimintai keterangan. "Pemilik truk kita tetap periksa, terkait kondisi kendaraan yang tidak layak jalan,"katanya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di kawasan Bangbayang Kecamatan Gekbrong, Cianjur beberapa hari lalu. Truk bermuatan tepung mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan, mengakibatkan enam orang tewas.
(iqk/iqk)