Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Sejumlah poin penting disampaikan Sigit didepan Komisi III yang memiliki lingkup tugas di bidang hak azasi manusia dan keamanan tersebut.
Dilansir dari detiknews, beberapa poin penting disampaikan Sigit dalam momen tersebut, berikut beberapa poin penting yang dirangkum detikJabar dari rapat tersebut.
1. Intervensi Divpropam Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan adanya intervensi Divpropram Polri pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk untuk mengganti harddisk CCTV.
Sigit mengatakan ada perintah agar harddisk CCTV diganti datang dari personel Propam yang kala itu dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Awalnya, Divpropam Polri melakukan intervensi dengan mengarahkan para saksi bersama penyidik untuk melakukan rekontruksi.
"Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB. Penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Divpropam untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP. Setelah melakukan rekonstruksi, para saksi menuju rumah saudara FS di Saguling," kata Sigit.
Lalu personel Divpropam Polri menyisir TKP. CCTV yang berada di pos sekuriti di Duren Tiga diminta diganti dan diamankan oleh Divpropam Polri.
"Personel Biro Karopaminal Divpropam Polri di saat bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hardisk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga," tuturnya.
2. Skenario Narasi Kejadian di TKP
Selain adanya intervensi terhadap proses olah TKP tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap adanya skenario dalam narasi terkait kejadian itu.
"Namun olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Jaksel telah mendapatkan intervensi dari saudara FS, sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional," ujar Sigit.
Apa yang diucapkan pun merupakan skenario Ferdy Sambo. Narasi tersebut sebagaimana keterangan awal adanya pelecehan hingga berujung tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Narasi yang disampaikan Kapolres secara umum menjelaskan bahwa penanganan peristiwa di Duren Tiga telah seusai prosedur dan kronologis diawali dengan terjadinya pelecehan terhadap saudara P (istri Ferdy Sambo)," ujarnya.
"Sehingga kemudian terjadi hal-hal seperti saya sampaikan dimana kemudian kapolres juga menjelaskan hasil autopsi sementara, saat itu disampaikan ada perkenaan 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar," lanjut Sigit.
3. Fakta Baru Upaya Kabur Kuat Ma'ruf
Ada fakta baru dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu tersangka, Kuat Ma'ruf hendak kabur saat hendak ditangkap polisi. Sebagaimana dilansir detikNews, awalnya Sigit membeberkan soal pengakuan dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sigit menyampaikan setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada 7 Agustus 2022, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketika itulah, Sigit menyebut ada upaya dari Kuat Ma'ruf untuk melarikan diri.
"Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudar Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap," ujar Sigit.
4. Hampir 100 Personel Kepolisian Diperiksa
Polisi yang diperiksa imbas insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kian banyak. Bahkan jumlahnya hampir menyentuh angka 100 personel.
Sigit mengatakan saat ini ada 97 personel yang diperiksa. Sementara 35 personel di antaranya diduga melanggar kode etik dan profesi.
"Kami telah memeriksa 97 personil, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Sigit.
Ke-35 personel yang melanggar kode etik tersebut berasal dari sejumlah pangkat. Mulai dari Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes Pol 6. Kemudian AKBP 7, kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.
Sigit menjelaskan dari 35 personel itu, 18 di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sedangkan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
"Dari 35 personel tersebut 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," ujarnya.
Sigit menyebut dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sehingga tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus).
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," ujarnya.
5. Ungkap Nama 6 Perwira Polisi yang Diduga Halangi Penyidikan
Enam orang perwira polisi diduga menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ke-enam polisi ini diduga merusak CCTV di dekat TKP rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Dari proses pemeriksaan kode etik profesi Polri dan juga gelar perkara pemeriksaan khusus, saat ini Divpropam Polri telah merekomendasikan 6 terduga pelanggar yaitu Saudara FS, HK, ANP, AR, Saudara BW, dan Saudara CP," ujar Sigit.
Keenam polisi itu merupakan anak buah langsung dari Ferdy Sambo saat menjabar Kadiv Propam Polri. Keenam polisi tersebut diduga menghalangi penyidikan kasus kematian Yoshua dengan merusak CCTV.
"Mereka patut diduga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan antara lain dengan cara sengaja menghilangkan CCTV kemudian merusak CCTV yang ada di pos satpam," jelasnya.
Bahkan, kasus penggalangan penyidikan ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka terancam pasal berlapis.
"Telah dibuat laporan polisi di Bareskrim dengan persangkaan Pasal 49 juncto 33 dan Pasal 48 juncto 32 terkait UU tentang ITE dan juga Pasal 233 KUHP juncto 55 KUHP dan 56 KUHP dan juga pasal 221 ayat 2," urainya.
Adapun keenam polisi tersebut yaitu :
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Sambo Sempat Kekeuh Tidak Akui Perbuatannya
Irjen Ferdy Sambo dikurung di Mako Brimob Kelapa Dua Depok imbas dari insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Momen Sambo diseret ke Mako Brimob pun dibeberkan Sigit.
Ia mengungkap awalnya Ferdy Sambo tetap kekeuh tak mengakui perbuatannya. Bahkan banyak hambatan saat Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Sigit lantas membuat mutasi bersifat demosi terhadap Sambo. Sehingga proses penyidikan oleh timsus tak menemui hambatan.
Di saat bersamaan, timsus juga menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Eliezer mengaku akan buka-bukaan soal insiden berdarah tersebut.
"Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan berubah, ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi, tapi ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," kata Sigit.
Kejujuran Bharada E jadi pijakan Polri membongkar ulah Sambo. Berdasarkan keterangan itu, Sigit meminta Jenderal bintang dua Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi menjemput Ferdy Sambo.
"Berangkat dari keterangan Saudara Richard kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujarnya.
Kendati demikian, Sigit mengatakan Sambo masih mengelak. Hingga akhirnya Sambo diputuskan dikurung di Mako Brimob.
"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," ujarnya.
7. Bongkar Peran Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sigit pun membongkar peran eks Karopaminal Div Propam Polri itu.
Sigit menjelaskan ada kejanggalan yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan. Salah satunya terkait penolakan permintaan keluarga yang ingin jasad Yoshua dimakamkan secara kedinasan.
"Saat akan dimakamkan personel Div Propam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan, karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di gedung DPR/MPR, Jakarta, dilansir dari detikNews, Rabu (24/8/2022).
Tindakan intervensi itu, sambung Sigit, dilakukan oleh pejabat tinggi yakni Brigjen Hendra Kurniawan. Bahkan, Sigit mengungkap Hendra meminta keluarga tak merekam video saat jenazah Brigadir Yoshua tiba.
"Kemudian malam harinya datang personel dari Div Propam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjenpol Hendra atau Karo Paminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," ucapnya.
(sya/orb)