Tatang Hermawan, seorang terpidana kasus korupsi ditangkap usai 10 tahun menghilang. Keberadaan Tatang diketahui usai dia menjabat sebagai Ketua Rukun Warga (RW) di tempat tinggalnya, di Bandung.
Tatang dijemput Tim Seksi Pidana Khusus Kejari Garut belum lama ini di kediamannya di sekitaran Karanganyar, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, Tatang ditangkap usai buron selama 10 tahun sejak 2012 silam.
"Divonis bersalah tahun 2012, yang bersangkutan buron selama 10 tahun," kata Neva.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, serta penelusuran yang dilakukan detikJabar, Tatang terjerat kasus korupsi di tahun 2007. Saat itu, dia yang berstatus sebagai direktur CV Rancage Nusantara diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan personal computers (PC).
Neva dan Kasi Pidana Khusus Kejari Garut Yosef mengatakan jika proyek tersebut terjadi di Dinas Pendidikan Garut. Namun, berdasarkan penelusuran detikJabar, korupsi tersebut terjadi di Dinas Kesehatan Garut.
Pihak Kejaksaan Negeri Garut melalui akun Instagram resmi mereka, @kejari_garut juga menyatakan jika korupsi tersebut terjadi di Dinas Kesehatan pada tahun 2007.
Usai kasus tersebut diketahui dan diselidiki, Tatang dan dua orang lainnya saat itu diadili. Dari hasil putusan pengadilan saat itu, Tatang divonis bebas pada tahun 2010. Namun pihak jaksa mengajukan kasasi di tahun yang sama.
Pada tahun 2012, pengadilan tinggi mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Tatang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi yang dilakukan Tatang adalah Rp 572.727.273 yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2007. Usai divonis bersalah di tahun 2012, keberadaan Tatang misterius.
Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"
(dir/dir)