Jejak Koruptor APBD Garut: Buron 10 Tahun-Ketua RW di Bandung

Jejak Koruptor APBD Garut: Buron 10 Tahun-Ketua RW di Bandung

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 24 Agu 2022 19:30 WIB
Seorang buronan kasus korupsi di Garut berhasil ditangkap setelah 10 tahun menghilang
Seorang buronan kasus korupsi di Garut berhasil ditangkap setelah 10 tahun menghilang (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

Tatang Hermawan, seorang terpidana kasus korupsi ditangkap usai 10 tahun menghilang. Keberadaan Tatang diketahui usai dia menjabat sebagai Ketua Rukun Warga (RW) di tempat tinggalnya, di Bandung.

Tatang dijemput Tim Seksi Pidana Khusus Kejari Garut belum lama ini di kediamannya di sekitaran Karanganyar, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, Tatang ditangkap usai buron selama 10 tahun sejak 2012 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Divonis bersalah tahun 2012, yang bersangkutan buron selama 10 tahun," kata Neva.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, serta penelusuran yang dilakukan detikJabar, Tatang terjerat kasus korupsi di tahun 2007. Saat itu, dia yang berstatus sebagai direktur CV Rancage Nusantara diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan personal computers (PC).

ADVERTISEMENT

Neva dan Kasi Pidana Khusus Kejari Garut Yosef mengatakan jika proyek tersebut terjadi di Dinas Pendidikan Garut. Namun, berdasarkan penelusuran detikJabar, korupsi tersebut terjadi di Dinas Kesehatan Garut.

Pihak Kejaksaan Negeri Garut melalui akun Instagram resmi mereka, @kejari_garut juga menyatakan jika korupsi tersebut terjadi di Dinas Kesehatan pada tahun 2007.

Usai kasus tersebut diketahui dan diselidiki, Tatang dan dua orang lainnya saat itu diadili. Dari hasil putusan pengadilan saat itu, Tatang divonis bebas pada tahun 2010. Namun pihak jaksa mengajukan kasasi di tahun yang sama.

Pada tahun 2012, pengadilan tinggi mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Tatang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi yang dilakukan Tatang adalah Rp 572.727.273 yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2007. Usai divonis bersalah di tahun 2012, keberadaan Tatang misterius.

Pada tahun 2015, Kejaksaan Negeri Garut kemudian memasukan Tatang ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pencarian Tatang kemudian menemui titik terang di tahun 2022 ini. Sejak awal bulan Agustus 2022 lalu, jaksa mengendus keberadaannya. Tatang diketahui dilantik sebagai Ketua RW di kawasan Astana Anyar, Kota Bandung.

Sejak saat itu, jaksa kemudian mengintensifkan pemantauan, kemudian menangkap Tatang belum lama ini. Saat dilakukan penangkapan, Tatang diketahui sangat kooperatif kepada petugas. Bahkan, menurut Yosef, tim menunggu Tatang selesai solat dzuhur.

"Saat kami jumpai dan diberitahukan, sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Saat itu kami tunggu setelah selesai solat dzuhur di masjid depan rumahnya," ucap Yosef.

Tatang kini sudah dijebloskan ke penjara. Tatang ditahan di Rutan Kelas II B Garut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Eks Bupati Bone Bolango Divonis Bebas di Kasus Korupsi Rp 1,7 M"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads