Tatang, seorang terpidana kasus korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut akhirnya diringkus usai 10 tahun buron. Tatang ditangkap gegara ketahuan menjadi Ketua Rukun Warga (RW) di kediamannya di Kota Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti mengatakan, Tatang bersama dua orang lainnya diketahui melakukan korupsi proyek pengadaan Personal Computers (PC) Dinas Pendidikan Garut pada tahun 2007.
Usai menjalani serangkaian proses hukum, Tatang yang bertindak sebagai pihak ketiga saat itu disidang pada tahun 2010. Hasilnya, dia malah divonis bebas oleh pengadilan pada tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kami melakukan upaya kasasi dan putusannya di tahun 2012 terhadap terpidana ini divonis penjara 2 tahun," kata Neva.
Usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun, Tatang tak diketahui keberadaannya. Neva mengatakan, pencarian dilakukan sejak saat itu. Pada tahun 2015, Kejaksaan Negeri Garut memasukan Tatang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang paling diburu di Garut.
"Selama ini tidak menjalankan putusan karena memang kita nggak tahu keberadaannya di mana," katanya.
Pelarian Tatang selama ini akhirnya terhenti usai Jaksa mengendus keberadaannya. Tatang diketahui tinggal di kawasan Astanaanyar, Kota Bandung. Tatang sudah diamati tim dari Seksi Pidana Khusus Kejari Garut sejak sebulan belakangan ini.
"Terpantau dan kita mulai amati sebulan ini," katanya.
Neva menambahkan, saat ditelusuri, berdasarkan informasi yang dihimpun tim jaksa yang melakukan pemantauan, Tatang diketahui merupakan seorang Ketua RW di kawasan tersebut.
"Jadi yang bersangkutan kebetulan sebagai Ketua RW di situ. Kemudian, kita lihat, kita amati, kesehariannya kemarin dan langsung ditangkap," pungkas Neva.
Dari kelakuannya mengorupsi proyek pengadaan PC di Dinas Pendidikan tahun 2007 itu, Tatang dan dua kawannya diketahui merugikan negara hingga Rp 527 juta.
(orb/orb)