Polisi membongkar kasus pengoplosan gas LPG di Bandung. Dua orang yang merupakan agen dibekuk.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan kedua tersangka SR (39) dan AH (44) diamankan setelah adanya informasi di masyarakat yang mengeluh dengan pembelian gas tersebut. Gas tersebut diketahui cepat habis meski berisi 12 kg.
"Mendengar informasi itu, tim dari Reskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan, dan pada saat melakukan penyelidikan, kami melihat aksi tertangkap tangan, bagaimana pelaku tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan," ujar Kusworo di lokasi penyalahgunaan LPG, Rabu (24/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo menyebutkan SR dan AH memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. Salah satunya SR yang memiliki peran sebagai pemilik agen.
"Begitu kita penyelidikan, kita amankan tersangka inisialnya SR dan AH, di mana SR sebagai pemilik dan memiliki izin pangkalan untuk agen tabung subsidi, temannya yaitu AH itu mencari karet, segel, alat suntik, yang didapat secara online," katanya.
Pihaknya menjelaskan aktivitas di agen tersebut memperniagakan tabung gas secara ilegal. Menurutnya agen tersebut juga tidak sesuai dengan perizinannya.
"Jadi tabung 3 kg, disuntikkan ke tabung 12 kg dengan alat suntik ini, kemudian dilapisi es juga, sehingga mempermudah prosesnya. Kemudian tabung 12 kg itu, isinya tidak sampai 12 kg, tapi hanya sekitar 10 kg lalu diperjualbelikan," ucapnya.
"Dan dengan harga yang seharusnya kalau tabung 12 kg itu Rp 205 ribu, namun dijual dengan harga Rp 160 ribu," tambahnya.
Kusworo mengungkapkan agen tersebut telah menjalankan kegiatannya sejak bulan Maret 2022. "Dalam satu Minggu itu bisa melakukan 3 kali penyuntikan, per sekali penyuntikan itu 150 tabung 3 kg untuk menjadi 50 tabung yang 12 kg," kata Kusworo.
Dengan adanya kejadian tersebut, dia menyebutkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 360 juta. Kemudian polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak ratusan tabung gas.
"Kita amankan kurang lebih 270 tabung yang ada di TKP ini, terdiri dari 75 tabung gas 3kg yang ada isinya, dan 73 tabung 3kg yang sudah kosong. Sedangkan untuk 12kg, itu ada 16 tabung yang ada isinya, dan 12 tabung yang sudah kosong," tuturnya.
"Kemudian ada juga karet untuk menutupi setelah diisi gas, setelah diisi karet itu disegel dan dibarcode, dan menggunakan dua alat suntik, dan kami menyita handphone dari tersangka yang terdapat transaksi ilegal," lanjutnya.
Kusworo menambahkan penjualan gas tersebut masih di sekitaran daerah Cilengkrang. Salah satu konsumennya itu untuk kebutuhan rumah tangga dan warung UMKM.
"Pasti diperjualbelikan dengan harga non subsidi, karena tabung 12kg itu bukan subsidi," jelasnya
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, tentang memperniagakan tanpa izin dan menyalahgunakan perniagaan, ancaman hukumannya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
(dir/dir)