Polda Jabar bakal menindak tegas praktik perjudian baik online maupun konvensional. Sepanjang 2022 hingga bulan Agustus, puluhan praktik judi dibongkar.
Komitmen pemberantasan judi ini juga selaras dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian dan peredaran gelap narkoba. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolda Jabar Irjen Suntana meminta agar polisi di Jabar menindak tegas praktik perjudian.
"Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun di tengah masyarakat agar tercipta situasi yang kondisif khususnya di wilayah Jawa Barat" ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada detikJabar, Rabu (24/8/2022).
Berdasarkan data yang diperoleh, sepanjang tahun ini saja hingga bulan Agustus 2022 sudah ada puluhan kasus judi di Jabar terungkap. Adapun rinciannya 40 kasus judi online dan 29 kasus judi konvensional (kupon putih).
"Tersangka yang ditangkap ada 64 tersangka di kasus judi online sedangkan di kasus judi konvensional ada 58 tersangka," kata Ibrahim.
Pihaknya turut meminta masyarakat aktif melapor bila di wilayahnya terjadi praktik perjudian. Laporan bisa langsung dilakukan ke polsek, polres maupun polda.
"Tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran itupun aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar-akarnya termasuk kaki tangan sampai bosnya," kata Ibrahim.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"
(dir/dir)