Judi Sabung Ayam di Sukabumi Pakai Arena Portabel

Judi Sabung Ayam di Sukabumi Pakai Arena Portabel

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 23 Agu 2022 16:35 WIB
Arena judi sabung ayam di Sukabumi
Arena judi sabung ayam di Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Unit Reskrim Polsek Nagrak berhasil mengungkap judi sabung ayam di wilayah hukumnya pada Minggu (21/8) malam lalu. Praktik perjudian itu diketahui sudah dilakukan selama dua bulan lamanya.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat memamerkan sejumlah barang bukti perjudian tersebut pada Selasa (23/8/2022) siang. Selain tiga ekor ayam, polisi juga memperlihatkan Kalang Adu atau arena sabung ayam portabel.

Dilihat detikJabar, kalang adu dengan diameter 2 meter itu busa dilipat sedemikian rupa sehingga cukup ringkas untuk dibawa. Bahan kalang itu terbuat dari matras karet tebal, sehingga saat dua ayam beradu mereka tidak luka karena hempasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan kasus judi yang ada di kabupaten sukabumi tepatnya di Kecamatan Nagrak oleh Polsek Nagrak, judi berupa sabung ayam. Kita amankan sekitar 4 orang untuk tempat disediakan oleh sodara YP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy kepada awak media, Selasa (23/8/2022).

Dedy sempat meminta anggotanya memasang kalang adu portabel tersebut, dibantu salah seorang tersangka yakni YP langsung melepas gulungan kalang adu tersebut. YP kemudian memperagakan bagaimana cara memasang alat tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nanti ayamnya diadu di dalam, kalau sudah selesai digulung lagi," lirih YP menjelaskan kepada polisi.

Polisi mengamankan 3 ekor ayam, 1 jam dinding, beberapa telepon genggam dan sejumlah uang tunai. "Jam ini ternyata digunakan untuk timer, ayam saling adu selama 15 menit sementara para pemain memasang taruhan kepada ayam yang dijagokan," jelas Dedy.

Untuk besarab taruhan para penjudi biasa memasang taruhan rata-rata diangka Rp 50 ribu. "Dengan alat bongkar pasang ini lokasi mereka sabung ayam bisa lebih ringkas dan berpindah-pindah. Jadi tidak menetap di lokasi, mungkin untuk mensiasati petugas. Tapi alhamdulillah bisa kita ungkap aktivitas melanggar hukum ini. Mereka kita ancam dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun," pungkas Dedy.

Diberitakan, Polisi menggrebek arena judi sabung ayam yang berada di sekitar pemukiman warga di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Para pelaku perjudian itu kocar-kacir melihat kedatangan para petugas.

Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat yang memimpin penggrebekan itu mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal aktivitas melanggar hukum tersebut. Usai mendapat informasi pihaknya langsung bergerak ke lokasi kejadian.

"Kita melakukan patroli, pada Minggu (21/8) malam, kita melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya kegiatan 303 perjudian sabung ayam. Kami merespons informasi tersebut, kita amankan 4 orang," kata Teguh kepada detikJabar, Senin (22/8/2022).




(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads