Jejak Pelanggaran Penanganan Awal Kasus Pembunuhan Yoshua

Kabar Nasional

Jejak Pelanggaran Penanganan Awal Kasus Pembunuhan Yoshua

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 24 Agu 2022 23:00 WIB
Suasana rumah Kepala Propam Ferdy Sambo di kawasan Perumahan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Suasana Rumah Ferdy Sambo (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Penanganan awal kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan tidak profesional. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pelanggaran saat penanganan awal kasus itu. Apa saja?

Sigit saat rapat dengar pendapat dengan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/8/2022) mulanya menjelaskan soal penyidikan prarekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ada dua prarekonstruksi yang dilakukan baik di aula PPMJ maupun di TKP.

Dilansir dari detikNews, kedua kegiatan prarekonstruksi iru didasari rekaman CCTV di rumah eks Kadiv Propam Polri itu baik di Jalan Saguling maupun di Duren Tiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 22 Juli PMJ melakukan prarekonstruksi di aula PPMJ dengan didasari CCTV di rumah Saguling dan TKP Duren Tiga. Berdasarkan hasil analisa penyidik Polda Metro Jaya saat itu penjelasannya saudara FS tidak di TKP," kata Sigit.

Menurut Sigit usai prarekonstruksi dilakukan, olah TKP kemudian digelar. Hasil olah TKP gabungan menunjukan adanya inkonsistensi keterangan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait arah tembakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, 23 Juli dilakukan olah TKP gabungan Polda Metro dan Bareskrim untuk melihat kesesuaian hasil prarekonstruksi. Hasil olah TKP ini menunjukan inkonsitensi keterangan-keterangan dari prarekonstruksi yang dikumpulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya seperti arah tembakan yang menyebar dan sudut tembakan yang tidak sesuai dengan posisi para pihak yang terlibat," tuturnya.

Sepekan kemudian, Sigit memimpin Anev bersama Timsus. Ternyata ditemukan banyak hambatan penyidikan pada awal kasus mulai dari intimidasi, tekanan, hingga intervensi yang dilakukan oknum Div Propam Polri. Selain itu juga ada penghilangan barang bukti serta penyampaian keterangan yang tidak sesuai.

"Seminggu setelah pembentukan tim khusus, tepatnya pada tanggal 21 dan 23 Juli, saya memimpin rapat anev timsus dengan mengundang satuan kerja terkait Div Propam, kemudian saat itu labfor, Bareskrim, penyidik Polres Jaksel, Polda Metro, Pusdokes dan Puslabfor serta Inafis untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sudah berjalan. Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya intimidasi, tekanan intervensi, upaya mengaburkan fakta dan menghilangkan barang bukti yang dilakukan beberapa oknum personel Div Propam Polri dan ketidak sesuaian kronologis peristiwa tembak menembak," jelasnya.

Sigit kemudian menyampaikan sejumlah catatan dari penanganan awal kasus tersebut di mana ada pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah personel karena memasuki TKP yang seharusnya hanya boleh dilakukan petugas TKP. Catatan lainnya kata sigit yakni mengenai CCTV yang sempat disebut hilang namun ternyata diambil beberapa personel Divisi Propam Polri dan Bareskrim. Sigit juga sudah mengantongi nama-nama yang mengambil CCTV tersebut.

"Ada beberapa yang menjadi catatan kami, masuk TKP yang seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP, kemudian tindakan-tindakan lain yang tentunya menjadi catatan-catatan kami. Kemudian kami mendapati dan ini juga menjadi perhatian publik, bahwa CCTV yang pada saat itu hilang, CCTV di satpam, dari hasil interogasi saat itu, kita dapat penjelasan bahwa CCTV diambil anggota ataupun petugas personel Div Propam dan juga personel Bareskrim dan di situ terungkap peran siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan kemudian pada saat kita laksanakan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan juga siapa yang merusak CCTV yang seharusnya ini bisa menjadi kunci pengungkapan terhadap kasus ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan usai melakukan anev bersama timsus, dirinya memerintahkan irsus untuk menindaklanjuti tindakan obstruction of justice yang dilakukan sejumlah personel tersebut. Hingga akhirnya mereka yang terlibat menghalangi penyidikan dinyatakan melanggar etik.

"Dari hasil rapat anev timsus, saya pada saat itu perintahkan kepada irsus menindaklanjuti temuan timsus polri saat itu. Saat itu kita mulai dengan dugaan pelanggaran kode etik," imbuhnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads