Fakta baru terungkap dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu tersangka, Kuat Ma'ruf mau kabur saat hendak ditangkap polisi.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/8/2022). Sebagaimana dilansir detikNews, awalnya Sigit membeberkan soal pengakuan dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sigit menyampaikan setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada tanggal 7 Agustus 2022, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketika itu lah, Sigit menyebut ada upaya dari Kuat Ma'ruf untuk melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudar Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap," ujar Sigit.
Sigit juga menuturkan bila Bharada E mengungkap terang benderang kasus penembakan Yoshua itu. Dia menyebut Bharada E mengakui menembak Brigadir J karena diperintah Ferdy Sambo.
"Saudara Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang-benderang, Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui menembak saudara Yoshua atas perintah dari saudara FS," kata Sigit.
Saat itu, kata Sigit, Ferdy Sambo tetap tak mengakui perbuatannya. Sehingga, Richard meminta perlindungan ke LPSK.
"Keterangan tersebut kita tuangkan di dalam BAP dan saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan dari LPSK untuk jadi justice collaborator," ucapnya.
(dir/dir)