NN perempuan berusia 35 tahun asal Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berhasil dipulangkan Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
NN diberangkatkan dua orang pelaku yaitu NR dan SM (DPO) dalam keadaan hamil. Karena diancam akan mendapat denda sebesar Rp20 juta, korban terpaksa berangkat.
"Korban saudari NN usia 35 tahun, pada Desember 2020 dia sempat menyatakan keinginan untuk berangkat bekerja ke Uni Emirat Arab (UEA). Pelaku NR saat itu menyanggupi untuk bisa memberangkatkan korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Selasa (23/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu korban dijanjikan mendapat gaji 1200 dirham atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan untuk dijadikan asisten rumah tangga di UEA.
"Namun seiring perjalanan waktu yang bersangkutan tidak diberikan gaji sama sekali dan mendapatkan tindakan kekerasan oleh majikan sehingga korban minta pulang dan difasilitasi kepolisian di Arab dan berkoordinasi dengan mabes Polri memulangkan saudari NN ini. Proses pemulangan dibantu atase kepolisian di sana," jelas Dedy.
"Ada dua tersangka yang di tetapkan namun 1 masih menjadi DPO atas nama saudari SM. Sementara pelaku NR berperan dia yang mencari, merekrut pekerja ke luar negeri," sambungnya.
Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti menjelaskan kondisi korban saat diberangkatkan dalam keadaan hamil. Kondisi itu baru diketahui korban saat mengecek kondisi kesehatannya. Namun karena pelaku memaksa untuk berangkat dan diancam denda, akhirnya korban menuruti pelaku.
"Tapi sampai di sana tidak dipekerjakan karena si korban ini dalam kondisi hamil, sebelum berangkat pun sudah diketahui hamil. Jadi korban ini tetap diberangkatkan tanpa ditampung, sesampainya di luar negeri dia mendapat siksaan," ungkap Bayu.
(sya/iqk)