Ucapan Mahfud ini diungkapkan saat rapat bersama DPR RI di Gedung DPR, Jakarta pada Senin (22/8/2022). Pengibaratan Ferdy Sambo berpangkat jenderal bintang 5 ini karena mampu mengendalikan polisi berbintang satu dan satu polisi berbintang tiga.
"Makanya itu yang saya katakan itu terlalu banyak sehingga menjadi seperti kerajaan. Ada Mabes di dalam Mabes, kalau anu tuh begitu. Ceritanya nih kalau para orang-orang senior itu. Gini loh, Pak, dia punya bintang dua, tapi sini 1 1 3, berarti 5 dia. Ilustrasinya ya. Dan itu yang terjadi kan ke dalam kasus ini yang terjadi tidak bisa dibuka kasus itu sebelum bintang-bintang itu diserahkan, kalau nggak kita masih terpaku dalam skenario tembak-menembak, itu aja kalau saya jawabannya," kata Mahfud dilansir detikNews.
Mahfud juga membeberkan informasi kerajaan Sambo didapat dari berbagai masukan yang diterima Kompolnas. Informasi itu berasal dari para senior Polri hingga mantan Kapolri.
"Gini kalau kerajaan Sambo itu saya melihat dari apa yang saya katakan, psikostruktural atau psikohierarkis. Jadi ini masukan-masukan yang diterima Kompolnas oleh para senior Polri, mantan Kapolri dan sebagainya datang, 'Pak, ini terlalu besar kuasanya'," katanya.
Mahfud mengatakan Ferdy Sambo menguasai kendali 3 polisi yang berbintang satu dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini. Lalu, polisi bintang satu tersebut justru yang diperintahkan untuk menyelidiki kasus ini.
"Karena apa, dia sebagai Kepala Divisi Propam menguasai 3 bintang satu tapi semua bintang 1 itu diperintah untuk menyelidiki oleh ini. Hasil penyelidikannya diteruskan ndak oleh ini. Lalu nanti kalau sudah selidiki pemeriksaannya oleh ini, persetujuannya apakah ini hukumannya ini juga yang menentukan, sehingga di situ ada usul resmi dan itu nanti saya sampaikan secara resmi," ujarnya.
Mahfud lantas menyebut tidak perlu adanya perubahan Undang-Undang Polri. Mahfud mengatakan kunci untuk memperbaikinya ialah mengubah struktural Polri dengan memisahkan lembaga yang mengatur, memeriksa, dan menghukum.
"Ya nggak usah ribut-ribut ngubah undang-undang lah, bikin kementerian lah. Ini aja nih kuncinya untuk mengganti psiko-strukturalnya itu sekarang dibuat seperti lembaga kekuasaan pemerintahan itu antara yang mengatur yang memeriksa pelaksanaan dan yang menghukum itu dipisah saja dan itu resmi, Pak, usul," ujarnya.
(dir/dir)