Kombes Budhi Herdi dikurung atau menjalani penempatan khusus buntut insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menambah daftar perwira polisi yang dikurung.
Hal ini diamini Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dilansir detikNews, Dedi mengatakan Budhi Herdi dikurung di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Ya betul (Kombes Budhi Herdy patsus di Mako Brimob Depok)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (22/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Budhi Herdi diduga melanggar etik terkait penyidikan tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jaksel. Budhi juga yang menyampaikan keterangan awal soal insiden penembakan yang awalnya dia sebut 'tembak menembak' antar polisi.
Ditindaknya Budhi menambah daftar deretan polisi yang diduga melanggar etik. Hingga saat ini, ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dan 83 sudah diperiksa.
Seperti diketahui, enam perwira polisi diduga melakukan tindak pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice) di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keenam perwira itu telah ditempatkan di tempat khusus dan akan diserahkan ke penyidik.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Budhi juga menambah daftar perwira polisi yang dikurung. Sejauh ini, sudah ada enam perwira polisi yang dikurung di Mako Brimob.
Berdasarkan informasi yang dihimpun eksklusif detikcom, berikut ini peran enam orang yang diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan untuk mengambil CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir J.
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
Brigjen Hendra diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV. Sikap tidak berempati terhadap keluarga Brigadir Yosua ketika mengantarkan jenazah di Jambi juga dijadikan catatan.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
Kombes Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
Diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni diduga menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua. Dia juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk kepada seorang perwira berpangkat AKP.
6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Kompol Chuk diduga ikut terlibat dalam penghilangan DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Yosua dengan meminta seorang polisi menyerahkan DVR CCTV kepada seorang Pekerja Harian Lepas (PHL).
(dir/dir)