Staf Ferdy Sambo Beri Amplop ke LPSK, Apa Isinya?

Staf Ferdy Sambo Beri Amplop ke LPSK, Apa Isinya?

Tim detikNews - detikJabar
Minggu, 21 Agu 2022 23:00 WIB
Konsorsium 303 Muncul di Kasus Ferdy Sambo, Apa Pengertiannya?
Irjen Ferdy Sambo (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat disodori amplop dari staf Irjen Ferdy Sambo. Lantas apa sebenarnya isi dari amplop tersebut?

"LPSK meluruskan bahwa memang terjadi seperti itu dan kita tolak. Cuma kan memang kita sendiri tidak tahu apa itu isinya uang atau apa, kan kita tidak sempat melihat," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari detikNews, Minggu (21/8/2022).

Dia turut menanggapi adanya laporan dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK. Hasto tidak mempermasalahkan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu kan apa ya, partisipasi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap lembaga negara. Saya pikir monggo saja," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, eks Kadiv Propam dilaporkan ke KPK atas dugaan suap. Laporan dilakukan oleh sejumlah pengacara yang menamakan dirinya Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

ADVERTISEMENT

Mereka melaporkan ke KPK atas dugaan suap yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan , 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'", kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi Lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (15/8/2022).




(dir/dir)


Hide Ads