Terbongkarnya Peran Istri Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Yoshua

Kabar Nasional

Terbongkarnya Peran Istri Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Yoshua

Tim detikNews - detikJabar
Minggu, 21 Agu 2022 12:49 WIB
Unggahan Hair Stylist, Reval Alip pernah menata rambut istri Ferdy Sambo viral di media sosial
Putri Candrawathi (Foto: Dok. TikTok @revalalip.)
Jakarta -

Putri Candrawathi istri dari Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Peran Putri kini terbongkar.

Sebagaimana dilansir detikNews, peran Putri vital dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu. Putri mengikuti skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran Putri juga terekam oleh rekaman CCTV vital yang dikantongi oleh timsus. Menurut Agus, saat itu, Putri berafa di lantai tiga bersama Ferdy Sambo sebelum Brigadir J ditembak mati.

Kala itu, Sambo sedang bersama Putri saat menanyakan kesanggupan Bharada E dan Bripka Ricky untuk menembak Yoshua.

ADVERTISEMENT

Putri juga disebut Agus mengajak Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf serta Brigadir Yosua ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," imbuhnya.

Dalam pembunuhan berencana ini, terungkap juga Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yoshua. Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yoshua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.

Soal janji ini juga Putri terlibat. Saat itu, Putri ada dekat Sambo kala eks Kadiv Propam Polri ini memberi janji uang.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads