Enam orang perwira polisi diduga melakukan 'obstruction of justice' untuk merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat ata Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menjelaskan pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada para polisi yang melakukan 'obstruction of justice'. Bentuk-bentuk perintangan penyidikan itu di antaranya mengganti CCTV, pemindahan, perusakan, atau menyuruh memindahkan barang bukti.
"Ini ancamannya lumayan tinggi," kata Asep Edi Suheri dalam jumpa pers seperti dikutip dari detikNews, Jumat (19/8/2022).
Asep menyebut sejumlah pasal. Dari UU ITE, dia menyebut Pasal 32 dan 33. Kedua pasal itu memuat ancaman pidana 8,9, hingga 10 tahun penjara.
Ia juga menyebut KUHP, yakni Pasal 221 dan Pasal 223. Masing-masing pasal obstruction of justice itu mengandung ancaman 9 bulan dan 2 tahun 8 bulan kurungan.
Sebelumnya, Polri mengungkap sosok polisi yang diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J. Total ada enam polisi yang diduga terlibat langsung menghambat penyidikan.
Enam orang polisi berpangkat perwira mulai dari perwira pertama hingga perwira tinggi termasuk Irjen Ferdy Sambo. Dilansir detikNews, ke-enam polisi tersebut berasal dari 15 polisi yang ditempatkan khusus (patsus).
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Keenam perwira polisi ini didapat hasil pemeriksaan secara mendalam. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Inisial nama penghalang penyidikan:
1. Irjen FS
2. Brigjen HK
3. Kombes ANP
4. AKBP AR
5. Kompol BW
6. Kompol CP
"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ucap Komjen Agung.
Selanjutnya pasal-pasal yang Diancamkan kepada polisi yang merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J
(yum/yum)