Kasus Pembunuhan Yoshua Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabar Nasional

Kasus Pembunuhan Yoshua Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 19 Agu 2022 15:51 WIB
Alasan Brigadir J Dibunuh Menurut Pengakuan Terbaru Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dirampungkan penyidik. Berkas itupun akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir detikNews, Jumat (19/8/2022).

Eks Kapolda Jabar ini mengatakan perkembangan kasus diungkap sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Agung, timsus berupaya maksimal untuk mengungkap kasus yang menyedot perhatian publik ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, kasus penembakan terhadap Brigadir J bergulir. Sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Menyusul Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Peran keempat tersangka kasus Brigadir J itu diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.

Peran Bharada RE adalah telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J. Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban. Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads