Pihak Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo buka suara terkait penetapan status tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan pertimbangan penyidik.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, sebagaimana dilansir detikNews, Jumat (19/8/2022).
Arman berharap kasus yang menjerat kliennya yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Dia menyebut konstruksi kasus tewasnya Brigadir Yoshua bakal teruji dalam pengadilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," ujarnya.
Polri menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi istri dari Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ucap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagaimana dilansir detikNews, Jumat (19/8/2022).
Pengumuman Putri sebagai tersangka dilakukan eks Kapolda Jabar itu di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo. Dengan penetapan tersebut, total sudah ada 5 orang tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, sudah ada empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Lihat Video: Polri Sebut Kegiatan Istri Sambo Bagian dari Perencanaan Pembunuhan Brigadir J











































