Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan. Hal tersebut membuat sidang kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan pihaknya telah menerima putusan sela hakim dengan alasan keberatan telah memasuki pokok perkara. Ia pun meminta yang mengaku sebagai korban bisa segera dihadirkan.
Baca juga: Eksepsi Doni Salmanan Ditolak! |
"Memohon setiap korban yang dalam perkara ini menyebut dirinya merasa dirugikan dan menjadi korban untuk dihadirkan ke persidangan, biar kita urai semuanya," ujar Ikbar kepada awak media, Kamis (18/8/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya setelah kasus Doni Salmanan mencuat ke publik, banyak orang mengaku sebagai korban. Namun korban tersebut tanpa proses verifikasi.
"Apalagi masalah pihak pihak yang menyebut dirinya korban, tapi tidak melalui suatu proses verifikasi. Kita pun pingin mengurai fakta yang sebenernya terjadi dan kami mohon untuk menerangkan, untuk menjelaskan terkait hal-hal yang sebenarnya terjadi pada dirinya masing-masing," katanya.
Ikbar berharap para korban nanti bisa memberikan keterangan sesuai fakta. Apalagi keterangan harus diambil di bawah sumpah.
"Dan mungkin kita semua paham mengenai keterangan di bawah sumpah ya, saksi hukum seperti apa, terkait fakta-faktanya seperti apa, ya silakan," jelasnya.
"Menyebutkan dirinya sebagai korban, yuk kita ungkap fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Jangan ada yang memanfaatkan keadaan ini dan mengklaim diri sebagai seorang korban, itu nggak fair," tuturnya.
Minta Doni Salmanan Dihadirkan Langsung
Selain itu, Ikbal juga meminta majelis hakim agar bisa mengadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan, Kamis (25/8/2022).
"Nah itu masalah komunikasi dan keadaan selama ini pandemi. Toh selama proses, penguraian saksi-saksi yang dihadirkan JPU kita menemui kendala. Mungkin kita akan mengajukan permohonan lagi untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," ujar Ikbar selepas sidang.
Ikbal menuturkan dihadirkannya terdakwa bisa mempermudah penguraian dari saksi-saksi atau korban.
"Ya untuk mempermudah juga kan, biar lebih mengurai hubungan antara saksi yang dihadirkan dalam hal ini disebut saksi korban, dengan pihak terdakwa," katanya.
Ikbar mengungkapkan saat ini Doni Salmanan dalam keadaan sehat. Namun, kata dia, penyakit asam lambungnya yang sering kambuh.
"Sehat alhamdulillah, cuma asam lambung itu mah karena mungkin menghadapi proses persidangan stres," ucapnya.
Dengan penyakit yang dideritanya tersebut, Doni Salamanan sempat mengajukan berobat ke luar Lapas Jelekong. Namun, sejauh ini belum mengantongi izin.
"Belum dikabulkan. Mungkin kita lihat proses persidangan yang berjalan ke depan," pungkasnya.