Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna Jadi Tersangka Suap AKP Robin

Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna Jadi Tersangka Suap AKP Robin

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 18 Agu 2022 11:21 WIB
Ajay M Priatna didakwa terima suap Rp 1,6 miliar
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Jakarta -

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kembali ditetapkan sebagai tersangka usai beberapa detik menghirup udara bebas. Ajay ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Sudahlah (tersangka), kalau nggak salah tuh (kasusnya) pernah terungkap di sidangnya Robin ya, suap. Nanti akan disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan seperti dikutip dari detikNews, Kamis (18/8/2022).

Plt Jubir Ali Fikri mengatakan, dari fakta persidangan AKP Robin ditemukan adanya keterlibatan Ajay. Ali menyebut pihaknya telah menetapkan perkara itu ke tahap penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain," kata Ali Fikri dalam kesempatan terpisah.

"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan, berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ali menyebut saat ini KPK tengah memeriksa Ajay. Ali menyebut konstruksi perkara Ajay akan diumumkan nanti.

"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna baru saja menghirup udara bebas saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Tiba-tiba KPK langsung menangkapnya lagi.

"Dia sudah bebas, tadi pagi jam 10 sudah kita keluarkan dari lapas," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada detikcom, Rabu (17/8).

Baru Saja Bebas, Ditangkap Lagi

Adapun Ajay sebelumnya telah divonis dua tahun penjara pada 2021 lantaran terbukti menerima gratifikasi dalam pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. Dia menjalani masa tahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pada Rabu (17/8), Ajay dinyatakan bebas setelah mendapat remisi. Namun, Ajay langsung diamankan penyidik KPK di hari yang sama lantaran terjerat dengan kasus baru. Berdasarkan salah seorang sumber, Ajay diciduk KPK terkait perkara AKP Stepanus Robin Pattuju.

Nama Ajay memang sebelumnya muncul dalam perkara Robin. Saat itu, Ajay mengaku memberikan uang senilai Rp 500 juta lantaran diancam oleh Robin.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads