Satreskrim Polres Sumedang mengamankan dua orang pengepul judi online jenis togel. Keduanya ditangkap di kediamannya.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana mengatakan kedua terduga pelaku, yakni berinisial DS (43) dan TR (53). Keduanya diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Ujungjaya pada Selasa (16/8).
"DS dan TR merupakan terduga pengepul dari judi online jenis togel," ungkap Dedi, Rabu (17/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menjelaskan, terungkapnya praktik perjudian yang dilakukan oleh keduanya berawal dari laporan warga. Polisi kemudian melakukan peyelidikan atas laporan tersebut.
"Awalnya dari laporan warga kemudian petugas pun melakukan penyelidikan terkait hal itu," ujar Dedi.
Dedi menyebut, modus togel online yang dilakukan keduanya dengan memanfaatkan aplikasi perpesanan berupa WhatsApp.
Baca juga: 338 Napi di Jabar Bebas di Hari Kemerdekaan |
"Modus judi kedua terduga dengan menggunakan media sosial WhatsApp," kata Dedi.
Dari kedua pelaku, didapat sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah uang tunai, dua unit ponsel serta buku catatan terkait rekap nomor togel.
"Kini kedua terduga dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sumedang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
(dir/dir)