Round Up

Jejak Kasus Ceramah Habib Bahar Berujung Vonis Ringan Hakim

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 17 Agu 2022 08:15 WIB
Habib Bahar usai sidang vonis (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith divonis ringan dalam kasus ceramah Maulid Nabi Muhammad di Bandung. Hukuman 6 bulan 15 hari diberikan hakim kepada Bahar.

detikJabar merangkum perjalanan kasus Bahar dari mulai jadi tersangka hingga divonis ringan. Berikut catatan jejak perjalanan kasus tersebut :

1. Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Habib Bahar bin Smith dijadikan tersangka penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Sebelum dijadikan tersangka, Bahar menjalani pemeriksaan berjam-jam di Polda Jabar.

Habib Bahar sendiri datang ke Mapolda Jawa Barat pada Selasa (3/1/2022), pukul 12.15 WIB. Dia kemudian menjalani pemeriksaan hingga malam hari.

"Kemudian dilaksanakan pemeriksaan. Dari pemeriksaan yang dilaksanakan ini kurang lebih berlangsung sampai jam 21.00 malam, itu kurang lebih sebanyak 24 pertanyaan yang diberikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).

Menurut Ibrahim, dari hasil pemeriksaan tersebut polisi mendapati dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka. Bahar pun kemudian dijadikan tersangka bersama dengan TR pemilik akun yang mengunggah video Bahar ke YouTube.

"Kemudian tahapan selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara, dari perkara ini disimpulkan untuk saudara BS mempunyai cukup alat bukti minimal 2 alat bukti untuk menetapkan BS tersangka, akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.

2. Ditahan Penyidik

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bahar langsung dijebloskan ke bui. Penahanan terhadap Bahar dilakukan atas berbagai pertimbangan penyidik.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman.

Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Termasuk menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata dia.

3. Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan habib Bahar bin Smith sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dan barang bukti ikut diserahkan ke Kejati Jabar.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/2/2022). Selain Bahar, pemilik akun YouTube bernama Tatan Rustandi juga dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum dari Polda Jabar kepada Jaksa penuntut umum Kejati Jabar dan Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Bandung tersangka HB Asssayid Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi," ucap Kasipenkum Kejati Jabar saat itu Dodi Gazali Emil via pesan singkat.

Meski sudah dilimpahkan, Bahar dititipkan di Rutan Mapolda Jabar. Sedangkan untuk Tatan dititipkan di Rutan Mapolrestabes Bandung.

"Terdakwa habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022," kata Dodi.



Simak Video "Akhiri Tahun dengan Keajaiban Jawa Barat"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork