Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan bui atas kasus penyebaran berita tidak pasti saat ceramah di Bandung. Bahar menilai putusan hakim menunjukkan masih ada keadilan di tanah air.
"Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat masih ada keadilan di Indonesia," ucap Bahar usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui! |
Hakim Dodong Rusdani langsung menimpali. Dia menyatakan bila putusan yang diberikan terhadap Bahar tak ada intervensi dari siapapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apapun yang benar, ya benar dan salah ya salah," kata hakim.
Dalam kesempatan ini, Bahar mengambil sikap menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.
"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa.
Sebagaimana diketahui, hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara terhadap habib Bahar bin Smith. Bahar dinilai hakim menyebarkan berita yang belum jelas dan bisa berpotensi menimbulkan keonaran.
Baca juga: Sosok Mukti Mukti yang Selalu Penuh Semangat |
""Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Simak video 'Alasan Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan Bui':