Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya menahan dua orang tersangka kasus korupsi proyek jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan.
Dua orang tersangka bernama Ahmad Taufik sebagai ASN atau pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu dan Pupu Fuad Luthfi dari pihak rekanan.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (16/8/2022) pagi, menjelang siang keduanya langsung digelandang petugas dibawa ke Rutan Kebonwaru Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara korupsi kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan di Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya tahun 2017," kata Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajarrudin.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. "Ditahan di Bandung, supaya mudah kan sidangnya di pengadilan Tipikor Bandung," kata Fajarrudin.
Dia menambahkan korupsi yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka itu telah menimbulkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 460 juta. "Hasil pemeriksaan tim penyidik dan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka mencapai Rp 460 juta," kata Fajarrudin.
Dia menambahkan modus dari perbuatan korupsi itu secara umum adalah dengan melakukan proyek fiktif. Seolah-olah digelar sebuah proyek atau pekerjaan konsultasi, tapi ternyata tidak ada hasil pekerjaannya.
"Proyek fiktif, seakan-akan dibuat kegiatannya. Seolah menggunakan konsultan tapi sebenarnya dilakukan sendiri. Yang punya peusahaan konsultan tak pernah melaksanakan pekerjaan itu," kata Fajarrudin.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kepada dua tersangka kami terapkan pasal 2 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mudah-mudahan bisa disidangkan," kata Fajarrudin.
Kerugian Negara Dikembalikan
Pihak Kejari menyangkakan kerugian negara sebesar Rp 460 juta atas perbuatan korupsi itu. Di sisi lain kedua tersangka juga ternyata sudah mengembalikan uang tersebut.
Namun pengembalian itu rupanya tak menggugurkan proses hukum, keduanya tetap dijebloskan ke tahanan untuk segera dihadapkan ke meja hijau.
"Ya kedua tersangka sudah mengembalikan kerugian negara, sudah dikembalikan sekitar Rp 460 juta. Tapi pengembalian kerugian negara tak menghapus perbuatan pidana yang telah dilakukan. Proses hukum jalan terus," kata Kajari Kota Tasikmalaya Fajarrudin.
Meski demikian langkah tersangka yang memgembalikan uang yang diembatnya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim saat persidangan nanti.
"Saya kita itu akan jadi pertimbangan bagi hakim di persidangan nanti. Karena sudah ada niat mengembalikan kerugian negara," kata Fajarrudin.
Mengenai proses penyidikan perkara yang memakan waktu bertahun-tahun Fajarrudin mengaku ada banyak kendala yang dihadapi. Masa pandemi COVID-19 juga menurut dia mempengaruhi masa penyidikan perkara.
"Banyak kendala dihadapi, terhambat pandemi juga ya, selama 2 tahun. Tapi yang jelas sekarang sudah rampung," kata Fajarrudin.
(yum/yum)