Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Dittipinarkoba Bareskrim Polri terkait narkotika jenis sabu. Total sabu yang diamankan Bareskrim dari AKP Edi seberat 101 gram.
Dikutip dari detikNews, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah apartemen di Telukjambe, Karawang, Jawa Barat.
AKP Edi menambah deretan oknum polisi yang mencoreng nama Polri. Sedianya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah berbicara soal sanksi bagi anggota Polri yang terlibat jaringan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Listyo Sigit yang kala itu masih berpangkat Komjen menegaskan tidak ada toleransi dan tak ada ruang bagi peredaran narkoba di NKRI, baik bagi sipil maupun anggota Polri.
"Khusus terhadap kasus yang menjadi perhatian masyarakat seperti kejahatan jalanan, kejahatan ekonomi dan tindak pidana narkoba, Polri akan memberikan perhatian khusus dan bertindak tegas. Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini," ujar Sigit di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021) seperti dikutip dari detikNews.
"Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya, pilihannya hanya satu pecat dan pidanakan. Jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan buktikan," ujar Sigit menegaskan.
AKP Edi Ditangkap
Bareskrim Polri membongkar peran Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait peredaran narkotika. Penangkapan AKP Edi merupakan hasil pengembangan dari kasus sindikat narkoba di tempat hiburan malam Bandung.
"(Peran AKP Edi) pernah mengirim 2.000 butir pil ekstasi bersama-sama dengan saksi JS dan RH ke tersangka Juki (pemilik tempat hiburan malam Fox Club dan F3X KTV)," tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar seperti dikutip dari detikNews, Selasa (16/8/2022).
Seperti diketahui, AKP Edi Nurdin ditangkap pada Kamis (11/8/2022) di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang. Usai ditangkap, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti mulai dari 101 gram sabu, 2 butir ekstasi, dan alat timbang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait peredaran narkotika jenis sabu. Total sabu yang diamankan yakni seberat 101 gram.
Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram.
Krisno menyebut dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27.000.000, dan 2 unit handphone.
(yum/yum)