Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri karena memiliki 101 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, AKP Edi juga diduga pernah mengantar 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam (THM) di Bandung.
"Sementara ini, hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, (AKP Edi) pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo seperti dikutip dari detikNews, Selasa (16/8/2022).
Mendapatkan laporan itu, Bareskrim Polri bergerak untuk menyelidiki AKP Edi. Hingga akhirnya, AKP Edi ditangkap di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kita lakukan lidik dan tangkap, kita temukan barang bukti sabu dan beberapa alat bukti lain. Untuk sabu masih kita kembangkan asal dan peruntukannya," katanya.
Sebelumnya Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8) sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," kata Krisno kepada detikcom, Selasa (16/8).
Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram. Selain itu juga ditemukan satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram.
Selanjutnya, Krisno menyebut dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27.000.000, dan 2 unit handphone.
(yum/yum)