Bareskrim Polri membongkar peran Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait peredaran narkotika. Penangkapan AKP Edi merupakan hasil pengembangan dari kasus sindikat narkoba di tempat hiburan malam Bandung.
"(Peran AKP Edi) pernah mengirim 2.000 butir pil ekstasi bersama-sama dengan saksi JS dan RH ke tersangka Juki (pemilik tempat hiburan malam Fox Club dan F3X KTV)," tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar seperti dikutip dari detikNews, Selasa (16/8/2022).
Seperti diketahui, AKP Edi Nurdin ditangkap pada Kamis (11/8/2022) di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang. Usai ditangkap, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti mulai dari 101 gram sabu, 2 butir ekstasi, dan alat timbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait peredaran narkotika jenis sabu. Total sabu yang diamankan yakni seberat 101 gram.
Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram.
Krisno menyebut dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27.000.000, dan 2 unit handphone.
(yum/yum)