Apa Itu Justice Collaborator yang Jadi Status Bharada E Saat Ini?

Apa Itu Justice Collaborator yang Jadi Status Bharada E Saat Ini?

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 15 Agu 2022 15:07 WIB
Bharada Richard Eliezer, Bharada Eliezer, Bharada E
Bharada Eliezer (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan status sebagai justice collaborator (JC).

Tersangka kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu menjadi JC karena memenuhi syarat sebagai JC dalam penanganan kasus yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Senin (14/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apa itu status justice collaborator yang melekat pada diri Bharada E ?

Dikutip dari detikNews, Justice Collaborator adalah istilah yang diperoleh dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 dalam Pasal 37, yang mana peraturan tersebut juga sudah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Pengertian Justice Collaborator artinya orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator) dalam suatu tindak pidana, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 37 Ayat 3 pada Konvensi PBB itu.

ADVERTISEMENT

Apa Arti Justice Collaborator? Permohonan Bharada E Siap Jadi JC

Pengertian Justice Collaborator dan Dasar Hukum Justice Collaborator

Seperti diketahui, pengertian Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana. Dasar hukum Justice Collaborator (JC) di Indonesia juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK

LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dinyatakan bahwa pengertian Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.

Syarat Justice Collaborator

Dilansir dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional, Penyuluh Hukum Muda Heny Andayani, S.H., M.Si. menjelaskan tentang apa itu Justice Collaborator. Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

Syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat memperoleh status Justice Collaborator terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Selanjutnya, terdapat 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status saksi pelaku.

Simak Video 'Bharada E Jadi Justice Collaborator, Dilindungi Penuh LPSK':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut 5 syarat seorang dapat memperoleh status Justice Collaborator antara lain:

1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/ atau terorganisir.

2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir.

3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.

3. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.

4. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Demikian pengertian Justice Collaborator dan syarat yang telah dipenuhi Bharada E dalam penanganan kasus Ferdy Sambo.

Halaman 2 dari 2
(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads