Sanksi Etik-Pidana Hantui Polisi Terlibat Penembakan Brigadir J

Kabar Nasional

Sanksi Etik-Pidana Hantui Polisi Terlibat Penembakan Brigadir J

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 15 Agu 2022 09:45 WIB
Perkembangan Kasus Brigadir J: Sambo Minta Maaf-Bharada E Ganti Pengacara
Brigadir J (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Sejumlah personel Polri dihukum atas dugaan keterlibatan di kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sanksi etik hingga pidana menanti personel terlibat.

Sejauh ini, ada 16 personel Polri yang dikurung imbas insiden penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ke-16 personel itu mulai dari jenderal hingga AKP.

Soal sanksi terhadap personel terlibat ini diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dilansir detikNews, Agus mengatakan pemberian sanksi baik etik maupun pidana disesuaikan dengan bobot perbuatan. Sebab setiap personel melakukan peran yang berbeda atas perintah 'otak pembunuhan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya sih disesuaikan bobot perbuatan mereka, master mind, memberi komando pengendali, operator lapangan, hanya membantu karena diperintahkan," kata Agus saat dihubungi detikcom, Minggu (14/8/2022).

Agus mengatakan penentuan siapa saja yang terkena sanksi pidana akan diputuskan dalam rapat oleh Timsus. Penyidik Bareskrim Polri, ujarnya, melakukan dan menjalankan rekomendasi dari timsus.

ADVERTISEMENT

"Rapat Timsus nanti akan memutuskan siapa yang masuk proses hukum dan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, dan mereka yang hanya sidang KKE saja," ujarnya.

"Penyidik akan melaksanakan rekomendasi Timsus kepada mereka," lanjutnya.

Seperti diketahui, Irsus Polri mengusut kasus dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kini ada 16 polisi yang dikurung atau ditempatkan di tempat khusus.

detikcom mendapatkan secara eksklusif nama-nama personel Polri yang dikurung. Mereka terdiri atas perwira pertama (pama), perwira menengah (pamen), hingga perwira tinggi (pati) polisi. Berikut nama-namanya:

Dikurung di Mako Brimob:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Divisi Propam Polri.
2. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.
5. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dikurung di Provos Divisi Propam Polri:

1. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
2. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
3. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
4. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.
5. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.
7. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.
8. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.
9. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.
10. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

Ada satu polisi yang juga dikurung di Mako Brimob terkait dugaan pelanggaran etik, yakni Irjen Ferdy Sambo. Namun statusnya berubah menjadi penahanan setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.




(dir/dir)


Hide Ads