"Iya (pantau 24 jam) karena kan memang rencananya kami akan memberikan perlindungan fisik. Nah, ini karena Bharada E ada di dalam tahanan Bareskrim, kami sedang mengkomunikasikan itu dan mengkoordinasikan dengan Bareskrim," ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas seperti dikutip dari detikNews, Minggu (14/8/2022).
Susi mengungkapkan bakal ada tim dari LPSK yang diturunkan untuk menjaga Bharada E. Namun dia tak bisa menjelaskan metode hingga personel yang akan dikerahkan untuk melakukan pengawalan.
"Intinya ada tim LPSK, kami akan pantau, juga kerja sama dengan Bareskrim. Soal metodenya, soal berapa orang itu rahasia," ucapnya.
Selain itu, penjagaan yang diberikan LPSK perlu dikoordinasikan dengan Bareskri, Pasalnya Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Beliaunya sedang ditahan, sedang menjadi tahanan Bareskrim. Kecuali kalau, dia manusia bebas maka kita bisa lakukan mandiri secara langsung. Otomatis karena dalam tahanan, kita komunikasikan dengan Bareskrim," katanya.
Susilaningtyas menyebut Bharada E dalam keadaan yang aman di Bareskrim. LPSK belum berencana mengajukan pemindahan. Bharada E juga disebut sudah terbuka terhadap pihak LPSK.
"Alhamdulillah baik, sudah terbuka. Belum (ada rencana memindahkan Bharada E), ini juga kan perlu koordinasi dengan Bareskrim. Sejauh ini aman sih di tahanan sekarang ini," paparnya.
Baca juga: Mojang Cianjur yang Jago Slalom |
Untuk diketahui, Bharada E mengajukan justice collaborator atau saksi pelaku atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Senin (8/8) ke LPSK. Statusnya saat ini diberi perlindungan darurat.
"Perlindungan darurat biasanya satu minggu dan kemudian diputuskan di dalam rapat paripurna. Nah, ini karena rapat paripurnanya yang terdekat Senin. Kemungkinan Senin akan kita putuskan dalam rapat paripurna. Tetapi, perlindungannya sama tetap bisa diberikan sejak sekarang," ungkap Ketua LPSK. (mso/mso)