Pilu Gadis Tunagrahita Pangandaran, Diperkosa Ayah-Tetangga hingga Hamil

Pilu Gadis Tunagrahita Pangandaran, Diperkosa Ayah-Tetangga hingga Hamil

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Minggu, 14 Agu 2022 17:01 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/ilustrasi)
Pangandaran -

Seorang pria di Kabupaten Pangandaran tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil. Saat ini pelaku telah diamankan polisi.

Berdasarkan informasi korban merupakan gadis berusia 18 tahun. Korban juga memiliki keterbatasan atau penyandang tunagrahita.

Aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak Desember 2021 lalu. Korban selama ini tinggal bersama ayahnya. Sementara ibu kandungya telah meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim, Polres Pangandara AKP Luhut Sitorus membenarnya kejadian tersebut. Dia mengungkap selain ayah kandungnya, korban juga diperkosa oleh tetangganya sendiri.

"PS disetubuhi ayah kandungnya SRN (40) dan oleh kerabatnya atau tetangga berinisial S (46) yang sudah dilakukan oleh keduanya sejak Desember 2021," kata Luhut kepada detikJabar saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan kasus ini berawal dari pelaku yang juga ayah korban melakukan laporan jika anaknya menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

"Dari informasi yang didapatkan, bahwa persetubuhan yang dilakukan tetangganya benar. Dan setelah didalami justru ayah kandungnya sendiri ikut melakukan (pemerkosaan)," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Saat ini pihaknya telah menahan para pelaku, yakni SRN (46) ayah korban dan S (46) tetangga korban.

"Saat ini keduanya ditahan sementara di Polres Pangandaran," kata Luhut.

Sementara itu, kondisi korban saat ini tengah hamil besar akibat perbuatan bejat para pelaku.

"Ya betul udah bulannya masuk ke 9 bulan mau melahirkan," katanya.

Kasus ini sudah masuk tahap peyidikan. "Tinggal menunggu dari kejaksaan," katanya.

Menurutnya kedua pelaku terjerat Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU PA Junto pasal 64 KUHUP terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

(mso/mso)


Hide Ads