Soal Dugaan Pelecehan Istri Sambo, Komnas HAM: Tunggu di Pengadilan

Kabar Nasional

Soal Dugaan Pelecehan Istri Sambo, Komnas HAM: Tunggu di Pengadilan

Tim detikNews - detikJabar
Sabtu, 13 Agu 2022 23:00 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik,
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Foto: Anggi/detikcom)
Jakarta -

Laporan soal dugaan pelecehan seksual oleh Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, telah dihentikan Polri. Komnas HAM menegaskan ada atau tidaknya pelecehan seksual itu akan terjawab di pengadilan.

"Polemik soal ada-tidaknya pelecehan tersebut sebaiknya tidak perlu diungkap ke publik. Tunggu saja di pengadilan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebagaimana dilansir detikNews, Sabtu (13/8/2022).

Taufan menjelaskan pihaknya tetap mendalami kasus tersebut lantaran masih bagian dari konstruksi peristiwa. Menurutnya, memang lebih baik soal dugaan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo tidak diungkap ke publik dan menunggu di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bagian dari konstruksi peristiwa. Sebab, sebagai kasusnya sendiri, kan sudah tidak dilanjutkan oleh penyidik. Tetapi sekali lagi nantinya konstruksi itu akan dibawa di pengadilan saja" tutur Taufan.

Komnas HAM berencana memeriksa istri Ferdy Sambo. Pihaknya masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dan psikolog terkait kesiapan Putri menjalani pemeriksaan

ADVERTISEMENT

"Masih menunggu kesiapan dia. Mudah-mudahan (pekan depan) sudah bisa," ujar Taufan.

Sekadar diketahui, empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka terdiri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

(bbn/bbn)


Hide Ads