Empat personel Polda Metro Jaya menjalani kurungan di tempat khusus (patsus) gegara diduga melanggar kode etik berkaitan kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Empat polisi yang ditahan itu berpangkat perwira menengah (pamen).
Dikutip dari detikNews, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, empat pamen Polda Metro Jaya ditahan itu terdiri tiga kasubdit dan satu kanit. Mereka pamen yang dinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, perwira menengah dari Polda Metro Jaya yang ditindak terkait kasus Ferdy Sambo adalah Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut empat pamen yang ditahan sejak Jumat (12/8) malam:
1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
4. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim
Berkaitan pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo, saat ini ada 16 polisi yang menjalani patsus.
"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (13/8/2022).
16 polisi terdiri enam personel ditahan Mako Brimob Polri dan 10 polisi ditahan di Provos Mabes Polri. "Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," kata Dedi.
Sekadar diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Sambo, ada tiga tersanga lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (sopir istri Sambo). Mereka dijerat pasal pembunuhan.