Bertambah lagi jumlah polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus) yang diduga melanggar kode etik berkaitan kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kabar terbaru, empat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya yang terseret kasus Irjen Ferdy Sambo dikurung di patsus Provost Mabes Polri, Jakarta.
Dikutip dari detikNews, Sabtu (13/8/2022), tercatat sudah 16 polisi yang menempati patsus di Mako Brimob Polri dan Provost Mabes Polri.
"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 16 polisi itu terdiri 6 polisi ditahan di Mako Brimob Polri dan 10 polisi ditahan di Provost Mabes Polri.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provost," kata Dedi.
Sekadar diketahui, Timsus Polri menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka masing-masing Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM). Semua tersangka dijerat pasal pembunuhan.
(bbn/bbn)