Bharada E Dapat Perlindungan Darurat LPSK Sepekan

Bharada E Dapat Perlindungan Darurat LPSK Sepekan

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 12 Agu 2022 22:09 WIB
Bharada Richard Eliezer, Bharada Eliezer, Bharada E
Bharada Richard Eliezer, Bharada Eliezer, Bharada E (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemberian lindungan, karena LPSK menilai Bharada E telah memenuhi syarat untuk diberi perlindungan.

Dikutip dari detikNews, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pemberian perlindungan darurat itu diputuskan tadi malam atau Kamis (11/8). Tim yang diwakili Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dan anggota LPSK Achmadi sudah mendatangi Bareskrim sore tadi.

"Iya ketemu dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus. Dan tadi malam lah, itu pimpinan sudah memutuskan setuju untuk (memberikan) perlindungan darurat Bharada E," papar Hasto saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto menyebut untuk permohonan Justice Collaborator (JC) masih perlu dilakukan rapat paripurna. Adapun perlindungan darurat ini bisa diberi dengan jangka waktu sepekan.

"Perlindungan darurat biasanya satu minggu dan kemudian diputuskan di dalam rapat paripurna. Nah, ini karena rapat paripurnanya yang terdekat Senin. Kemungkinan Senin akan kita putuskan dalam rapat paripurna. Tetapi, perlindungannya sama tetap bisa diberikan sejak sekarang," ungkap Hasto.

ADVERTISEMENT

Hasto mengatakan ada potensial Bharada E menerima ancaman. Pasalnya, kata Hasto para pelaku dalam kasus bersinggungan dengan relasi kekuasaan.

"Kalau ancaman itu potensial, tapi yang paling penting karena yang bersangkutan sudah memasuki proses peradilan. Mengikuti penyidikan itukan harus didampingi oleh LPSK," katanya.

(yum/yum)


Hide Ads