7 Jam yang Hasilkan Informasi Baru dari Kasus Ferdy Sambo

Kabar Nasional

7 Jam yang Hasilkan Informasi Baru dari Kasus Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 12 Agu 2022 09:35 WIB
Ilustrasi detikX terkait Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Edi Wahyono/detikX)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo sendiri jadi tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemeriksaan dilakukan secara mendalam. Para penyidik berusaha mengorek motif yang akhirnya membuat Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya sendiri.

Dikutip dari detikNews, Jumat (12/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah memeriksa Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Markas Komando (Mako) Brimob. Total pemeriksaan memakan waktu 7 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus untuk tersangka FS dilakukan di Mako Brimob Polri, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11 tadi siang dan selesai pukul 18.00 WIB," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lain pun diperiksa, yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, tapi bertempat di Bareskrim," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap sejumlah hal baru. Berikut ini hasilnya:

1. Tersulutnya Amarah Ferdy Sambo

Brigjen Andi Rian menyebut Sambo marah dan emosi kepada Brigadir J setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi. Sambo kepada penyidik menyebut Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Namun Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," kata Brigjen Andi Rian.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata dia.

2. Tangan Sakti Berisi Perintah Menghabisi

Mendapat laporan itu, Sambo meminta Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal membunuh Brigadir J. Tangan sakti Ferdy Sambo digunakan untuk memberi perintah yang dilaksanakan eksekutor.

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tutur Andi Rian.

3. Tim Khusus Kapolri Punya Bukti Kejahatan Sambo

Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Ferdy Sambo telah membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Meski begitu, jika Ferdy tidak mengakui perbuatannya, Andi Rian menegaskan punya alat bukti untuk menjerat Ferdy Sambo.

"Jadi begini rekan-rekan pengakuan tersangka kan kita tahu semua, syukur ini tersangka bunyi, ngomong," kata Andi Rian.

"Kalau nggak ngomong sekalipun tidak masalah, kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," lanjut Andi Rian

4. 12 Polisi Ditahan

Sebanyak 12 polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir J bertambah. Ke-12 polisi itu ditahan di dua lokasi, yakni Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Provos.

"Untuk patsus di sini ada 6, tambahan 1. Kemudian yang patsus di Provos ada 6. Jadi ada 12," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Sedangkan satu polisi yang baru ditahan ialah penyidik dari Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik tersebut ditahan di patsus Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

"Kemarin kan bapak kapolri sudah menyampaikan (ada) 11. Enam (orang) di sini," kata dia.

5. Kapolri Bubarkan Satgassus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan kegiatan Satgas Khusus Polri atau Satgassus Polri mulai hari ini. Faktor efektivitas kinerja organisasi menjadi salah satu alasan diberhentikannya Satgassus Polri.

"Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Satgassus dianggap sudah tidak diperlukan. Tugas-tugas yang sebelumnya dilakukan Satgassus nantinya dikerjakan oleh satuan kerja Polri.

"Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini," ujar Dedi.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.

Empat tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma'ruf, sopir istri Sambo
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.

Halaman 2 dari 2
(orb/orb)


Hide Ads