Polri memastikan memiliki bukti kuat keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam insiden penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo tak bisa berkilah.
Soal bukti tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Sebagaimana dilansir detikNews, penyidik memiliki bukti yang bisa menjerat eks Kadiv Propam Polri itu.
"Jadi begini rekan-rekan pengakuan tersangka kan kita tahu semua, syukur ini tersangka bunyi, ngomong," kata Andi Rian, dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak ngomong sekalipun tidak masalah kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," kata dia menambahkan.
Polri sendiri sudah mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Dari keterangan yang disampaikan saat diperiksa, Ferdy Sambo emosi usai menerima laporan dari istrinya, Putri Candrawathi atas ulah J di Magelang. Atas dasar itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RR untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tuturnya.
Dalam kasus ini, timsus Polri sudah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
(dir/dir)