12 Polisi Dibui! Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Kabar Nasional

12 Polisi Dibui! Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 11 Agu 2022 20:28 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Jakarta -

Sebanyak 12 polisi dibui lantaran diduga melanggar kode etik berkaitan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka ditahan di dua tempat khusus (patsus) yakni Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Provos.

"Untuk patsus di sini ada 6, tambahan 1. Kemudian yang patsus di Provos ada 6. Jadi ada 12," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, sebagaimana dilansir detikNews, Kamis (11/8/2022).

Satu polisi yang baru ditahan ialah penyidik dari Polda Metro Jaya. Penyidik tersebut ditahan di patsus Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kan bapak kapolri sudah menyampaikan (ada) 11. Enam (orang) di sini," ucap Dedi

Sekadar diketahui, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ditahan di Mako Brimob. Ferdy Sambo berstatus tersangka kasus pembunuhan brigadir J.

(bbn/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads