Sebanyak 12 polisi dibui lantaran diduga melanggar kode etik berkaitan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka ditahan di dua tempat khusus (patsus) yakni Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Provos.
"Untuk patsus di sini ada 6, tambahan 1. Kemudian yang patsus di Provos ada 6. Jadi ada 12," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, sebagaimana dilansir detikNews, Kamis (11/8/2022).
Satu polisi yang baru ditahan ialah penyidik dari Polda Metro Jaya. Penyidik tersebut ditahan di patsus Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kan bapak kapolri sudah menyampaikan (ada) 11. Enam (orang) di sini," ucap Dedi
Sekadar diketahui, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ditahan di Mako Brimob. Ferdy Sambo berstatus tersangka kasus pembunuhan brigadir J.
(bbn/bbn)