Kejari Tasikmalaya Periksa Operator SiPintar Terkait Sunat PIP

Kejari Tasikmalaya Periksa Operator SiPintar Terkait Sunat PIP

Deden Rahadian - detikJabar
Kamis, 11 Agu 2022 17:54 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom).
Tasikmalaya -

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat kembali memeriksa pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kamis (10/8/22). Kali ini, dua orang operator SiPintar yang dimintai keterangan sebagai saksi.


"Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kembali periksa pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Sore ini ada dua orang yang kami periksa RR dan IS merupakan operator SiPintar," ujar Hasbullah, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dihubungi detikJabar, Kamis (11/8/22).

Keduanya dimintai keterangan seputar pengusulan bantuan Program Indonesia Pintar sampai diterima siswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsifnya sama dengan yang YSHS kami ingin ketahui asal usul pengusulan penerima PIP ini," tambah Hasbullah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memanggil dan memeriksa seorang pegawai
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berinisial YSHS, rabu (10/8/22).

ADVERTISEMENT

"Kemarin betul kami panggil dan periksa orang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, seorang saja sebagai saksi," kata kamis pagi (11/8/22).

Pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ini dimintai keterangan terkait alur pengusulan bantuan Program Indonesia Pintar hingga diterima siswa.

"Terkait dugaan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 ditingkat SMA/SMK di Kabupaten Tasikamalaya kami periksa pegawai ini untuk mengungkap alur pengusulan bantuan Program Indonesia Pintar sampai uangnya diterima para siswa," kata Hasbullah.

Dugaan pemotongan dana PIP terjadi ditingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat di Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah 130 sekolah lebih. Dari informasi awal, besaran potongan mencapai 10 hingga 20 persen setiap siswa. Bantuan yang diterima siswa pun beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 Juta rupiah tergantung tingkatan siswa.

Dugaan pemotongan dana PIP itu disinyalir menelan kerugian negara milyaran rupiah.

Program PIP ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan melalui rekening siswa. Tetapi dalam kasus ini sejumlah oknum di sekolah melakukan pemotongan dana sebesar 10 hingga 20 persen. Meski gunakan rekening siswa, namun pencairannya dilakukan kolektif oleh sekolah dengan kuasa pelajar. Hal ini dilakukan akibat kasus COVID-19 yang tidak memperbolehkan kerumunan di Bank.

"Pemotongan itu pada dana PIP tahun 2020, saat itu masih tinggi CoOVID-19. Saat itu pengambilan dana PIP siswa itu dikuasakan kepada pihak sekolah karena saat pengambilan tidak boleh ada kerumunan," tambah Hasbullah.

Menurutnya, dari dana PIP tersebut setiap siswa harusnya mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu, untuk kelas 1 SMA/SMK, kelas 2 SMA/SMK Rp 1 Juta sedangkan kelas 3, Rp 500 ribu. "Dari total uang yang harus diterima siswa dipotong oleh oknum ini," Ucap Hasbullah, Kamis (4/8/22).

Dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar itu, berdasarkan temuan dari tim pendidik Kejaksaan Negeri dengan adanya beberapa informasi berkaitan siswa yang mendapatkan bantuan namun ada pemotongan.

Termasuk saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap beberapa sekolah yang melakukan pemotongan dana PIP itu.

(mso/mso)


Hide Ads