Disdik Bantah Ada Sunat Dana PIP di SMA-SMK Tasikmalaya

Disdik Bantah Ada Sunat Dana PIP di SMA-SMK Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikJabar
Jumat, 05 Agu 2022 15:31 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Tasikmalaya -

Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya menyikapi temuan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya terkait dugaan sunat dana program Indonesia pintar (PIP). Pihak KCD membantah adanya pemotongan dana tersebut.

"Logika berpikirnya kantor cabang dinas wilayah XII itu selalu kerja sama dengan tim saber pungli dan APH. Adalah untuk meminimalisir praktek pemotongan uang kemasyarakat. Secara institusi tidak akan ada seperti itu selama saya disini," Kepala KCD Wilayah XII Tasikmalaya Abur Mustikawanto saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).

Namun, pihaknya membenarkan terkait pengambilan kolektif dalam pengambilan dana PIP itu oleh pihak sekolah, dengan alasan saat itu tengah tingginya Covid-19 . Terlebih saat itu ada kebijakan Bank yang memang tidak boleh berkerumun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena penerima itu dari SMA/SMK negeri berdasarkan data Kementerian pendidikan bahkan betul-betul miskin. Saat itu juga bantuan itu dibagikan langsung sesuai nominal yang diterima oleh siswa masing-masing," ungkap Abur.

Abur menegaskan, untuk bantuan PIP sekolah reguler dipastikan tidak ada pemungutan. Kalaupun ada pungutan Program PIP dari aspirasi.

ADVERTISEMENT

Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengungkap dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya yang merugikan negara
Milyaran rupiah.

Kasus dugaan korupsi PIP ini menyasar oknum di Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Kejuruan di Kabupaten Tasikmalaya. Tak tanggung tanggung sebanyak 130 sekolah dengan jumlah siswanya mencapai puluhan belasan ribu siswa.

Program PIP ini diberikan oleh Kementrian Pendidikan melalui rekening siswa. Tetapi dalam kasus ini sejumlah oknum di sekolah melakukan pemotongan dana sebesar 10 hingga 20 persen. Meski gunakan rekening siswa, namun pencairanya dilakukan kolektif oleh sekolah dengan kuasa pelajar. Hal ini dilakukan akibat kasus Covid 19 yang tidak memperbolehkan kerumunan di Bank.

"Pemotongan itu pada dana PIP tahun 2020, saat itu masih tinggi Covid-19. Saat itu pengambilan dana PIP siswa itu dikuasakan kepada pihak sekolah karena saat pengabilan tidak boleh ada kerumunan," tambah Hasbullah.

Menurutnya, dari dana PIP tersbeut setiap siswa harusnya mendpatakan uang sebesar Rp 500 ribu, untuk kelas 1 SMA/SMK, kelas 2 SMA/SMK Rp 1 Juta sedangkan kelas 3, Rp 500 ribu. "Dari total uang yang harus diterima siswa dipotong oleh oknum ini," Ucap Hasbullah.

Dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar itu, berdasarkan temuan dari tim pendidik Kejaksaan Negeri dengan adanya beberapa informasi berkiatan siswa yang mendpatkan bantuan namun ada pemotongan.

Termasuk saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap beberapa sekolah yang melakukan pemotongan dana PIP itu.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads